Pasal 40
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI MAJELIS
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN: a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 28. (5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan d. Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja. (6) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
