PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 39
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI MAJELIS
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Dalam hal Pegawai Negeri bukan Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara. (3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
