Pasal 30
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI MAJELIS
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau Barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN. (4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Ketentuan tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
