PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 29
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI MAJELIS
Dalam melakukan sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau Barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
