PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang telah mendapat persetujuan penetapan tarif cukai dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
