PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI...
Pasal 16
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan dalam Produk Tembakau diatur oleh Kepala Badan.
