PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 94
BAB 6 — INSTALASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit, Direktur Utama dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
