Pasal 93
BAB 5 — KELOMPOK STAF MEDIS
(1) Kelompok staf medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. (2) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Medik dan Keperawatan. (3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi. (4) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama. (6) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis kelompok staf medis ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
