PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 82
BAB 4 — RSKP
(1) Direktorat Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis sesuai kekhususan pelayanan kesehatan, keperawatan, dan nonmedis. (2) Direktorat Medik dan Keperawatan dipimpin oleh Direktur.
