Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) RSKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi RSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Klasifikasi RSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. RSKP tipe I; b. RSKP tipe II; dan c. RSKP tipe III. (4) Tipe RSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal terjadi perubahan tipe RSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
