Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) RSUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi RSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Klasifikasi RSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. RSUP tipe I; b. RSUP tipe II; dan c. RSUP tipe III. (4) Tipe RSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal terjadi perubahan tipe RSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
