Pasal 46
BAB 3 — RSUP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan anggaran; e. pelaksanaan urusan akuntansi; f. pengelolaan barang milik negara; g. pengelolaan sistem informasi rumah sakit;
h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; i. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; j. pemeliharaan dan perbaikan alat medis; k. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan rumah sakit; l. pengelolaan layanan kebersihan rumah sakit; m. pengelolaan layanan keamanan rumah sakit; n. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; o. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan p. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
