PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 45
BAB 3 — RSUP
(1) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengelolaan keuangan, dan layanan operasional. (2) Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.
