PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 33
BAB 3 — RSUP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Direktorat Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan anggaran; e. pelaksanaan urusan akuntansi; f. pengelolaan barang milik negara; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
