PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 32
BAB 3 — RSUP
(1) Direktorat Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan. (2) Direktorat Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Direktur.
