PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 23
BAB 3 — RSUP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Direktorat Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sistem informasi rumah sakit; b. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; c. pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; d. pemeliharaan dan perbaikan alat medis; e. pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan rumah sakit; f. pengelolaan layanan kebersihan rumah sakit; g. pengelolaan layanan keamanan rumah sakit; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
