PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 22
BAB 3 — RSUP
(1) Direktorat Layanan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan operasional. (2) Direktorat Layanan Operasional dipimpin oleh Direktur.
