PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 20
BAB 3 — RSUP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan urusan akuntansi; d. pengelolaan barang milik negara; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran rumah sakit; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
