PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 17
BAB 3 — RSUP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan strategi layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan direktorat.
