PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 16
BAB 3 — RSUP
(1) Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengembangan strategi layanan. (2) Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan dipimpin oleh Direktur.
