PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 116
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan Rumah Sakit Vertikal dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(3) Pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
