PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 115
BAB 12 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit Vertikal merupakan jabatan non eselon. (2) Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat aparatur sipil negara atau non aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kualifikasi atau kompetensi pada jabatan Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
