Pasal 75
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Pendaftaran PSEF. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari. (3) Untuk pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS. (4) Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi atas pemenuhan Komitmen Pendaftaran PSEF paling lama 3 (tiga) Hari. (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Kementerian Kesehatan menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Pendaftaran PSEF paling lama 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (6) Dalam hal hasil evaluasi diperlukan perbaikan, Kementerian Kesehatan menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
(7) Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi. (8) Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Kementerian Kesehatan menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Pendaftaran PSEF paling lama 1 (satu) Hari melalui sistem OSS. (9) Penyampaian notifikasi pemenuhan Komitmen Pendaftaran PSEF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8) merupakan pemenuhan Komitmen Pendaftaran PSEF. (10) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan menyampaikan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.
