PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 51
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat melakukan kegiatan: a. pengadaan tanah;
b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau h. pelaksanaan produksi. (2) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
