PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 50
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat diterbitkan Izin Usaha oleh Lembaga OSS. (2) Penerbitan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Komitmen Izin Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
