PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KESEHATAN
Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf q merupakan Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT Inovasi dan Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT Pengembangan Baru dari industri yang melakukan investasi di INDONESIA.
