Pasal 3
BAB 2 — JENIS PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KESEHATAN
(1) Jenis Perizinan Berusaha sektor kesehatan tediri atas: a. Izin Usaha Industri Farmasi; b. Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat; c. Sertifikat Distribusi Farmasi; d. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi; e. Izin Usaha IOT/IEBA; f. Izin UKOT dan UMOT; g. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga; h. Sertifikat Produksi Kosmetika; i. Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi; j. Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; k. Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi; l. Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; m. Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; n. Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT; o. Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan; p. Izin Toko Alat Kesehatan; q. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT; r. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT;
s. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan; t. Sertifikasi CPAKB; u. Sertifikasi CPPKRTB; v. Sertifikasi CDAKB; w. Pendaftaran PSEF; x. Izin Apotek; y. Izin Toko Obat; z. Izin Mendirikan Rumah Sakit; aa. Izin Operasional Rumah Sakit; bb. Izin Operasional Klinik; cc. Izin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan; dd. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus; ee. Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca; ff. Izin Operasional Bank Jaringan dan/atau Sel Punca; dan gg. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Jenis Perizinan Berusaha sektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
