PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikasi CPPKRTB diajukan oleh industri PKRT. (2) Persyaratan untuk memperoleh Sertifikasi CPPKRTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf u terdiri atas: a. Sertifikat Produksi PKRT; b. data izin edar PKRT; c. pedoman mutu; d. audit internal; e. kajian manajemen; dan
f. prosedur dan rekaman mutu.
