PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Selain harus memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, AADB Dinas Operasional harus memiliki Nomor Polisi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan aksesoris sesuai dengan kebutuhan sepanjang tidak bersifat kemewahan.
