PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Standar AADB Dinas Operasional meliputi standar Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur batas tertinggi atas
spesifikasi teknis dan jumlah maksimum AADB Dinas Operasional yang dapat dialokasikan dalam DIPA Kementerian Kesehatan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
