PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA...
Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika dan Psikotropika terdiri dari: a. rencana kebutuhan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; b. laporan penggunaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; c. laporan realisasi produksi dan peredaran dari Industri Farmasi; d. laporan realisasi impor dan ekspor dari importir dan eksportir; dan e. laporan ketersediaan dari instalasi farmasi pemerintah.
