PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA...
Pasal 10
BAB 4 — PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN PREKURSOR
Usulan Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Non Farmasi dari kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan data pencatatan dan pelaporan yang terdiri dari: a. rencana produksi dari Industri Non Farmasi; b. rencana dan realisasi pendistribusian; c. laporan realisasi impor dan ekspor dari importir dan eksportir; d. rencana kebutuhan Lembaga Ilmu Pengetahuan; dan e. laporan penggunaan dari Industri Non Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan.
