Pasal 54
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Anak, serta dapat mengikutsertakan organisasi profesi. (2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya melalui koordinasi, advokasi, monitoring dan evaluasi. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Anak di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya melalui monitoring dan evaluasi, serta dapat melakukan peningkatan pengetahuan tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
