PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang UPAYA KESEHATAN ANAK
Pasal 53
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendanaan Upaya Kesehatan Anak. (2) Pendanaan pelaksanaan Upaya Kesehatan Anak dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan melalui program Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau melalui satu sistem jaminan kesehatan. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
