PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Pasal 4
(1) PKHI terdiri dari: a. TKHI; dan b. PPIH. (2) Penyelenggaraan rekrutmen TKHI Provinsi dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi. (3) Penyelenggaraan rekrutmen PPIH dan TKHI di tingkat Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
