PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA
Pasal 3
Penyelenggaraan Rekrutmen PKHI bertujuan memperoleh PKHI yang berkompeten, berpengalaman, berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, berperilaku mulia (akhlaqul karimah), berintegritas, memiliki mental yang baik dengan dukungan fisik yang prima, serta mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji.
