PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU,...
Pasal 5
BAB 2 — FASILITAS
(1) Pimpinan lembaga rehabilitasi tertentu mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan persetujuan kepada Menteri cq Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima MENETAPKAN menerima atau menolak permohonan persetujuan atau permohonan perpanjangan persetujuan. (3) Permohonan yang tidak memenuhi syarat ditolak oleh Direktur Jenderal dengan memberikan alasan penolakannya secara tertulis.
