Pasal 4
BAB 2 — FASILITAS
(1) Lembaga rehabilitasi tertentu yang menyelenggarakan rehabilitasi medis wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Lembaga rehabilitasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri untuk dapat menyelenggarakan rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. (3) Permohonan persetujuan diajukan dengan melampirkan kelengkapan administratif sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Salinan/fotokopi izin yang masih berlaku; b. Profil lembaga rehabilitasi yang meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan rehabilitasi medis yang akan diberikan; dan c. Identitas lengkap pemohon.
