PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU,...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI MEDIS
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu yang sedang menjalani proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
