PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU,...
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI MEDIS
Pengamanan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang sedang dalam proses peradilan yang sedang menjalani rehabilitasi medis di fasilitas rehabilitasi medis menjadi tanggung jawab penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara.
