PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU,...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI MEDIS
Rehabilitasi medis terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan diselenggarakan di fasilitas rehabilitasi medis milik pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri.
