PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 2415-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang REHABILITASI MEDIS PECANDU,...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI MEDIS
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu sesuai peraturan perundang-undangan.
