PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS
Pasal 44
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan/atau institusi/lembaga/instansi/ organisasi. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dilakukan secara tertulis; dan b. memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan; dan b. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
