PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS
Pasal 43
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Sanksi administratif dikenakan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari: a. pengaduan; dan/atau b. hasil monitoring dan evaluasi. (2) Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
