PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; b. puskesmas; c. klinik; d. rumah sakit; e. apotek; f. laboratorium kesehatan; g. balai; dan
h. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
