PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; b. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; c. menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan d. mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
