Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Klinik harus melakukan uji kesesuaian alat dan memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam kondisi Pelayanan Radiologi Klinik sangat dibutuhkan, tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (9) dapat melakukan kegiatan pengujian untuk memastikan peralatan yang akan digunakan dalam Pelayanan Radiologi Klinik dalam kondisi andal pada saat digunakan sehingga aman bagi keselamatan radiasi pasien, tenaga di Fasilitas pelayanan Kesehatan, dan masyarakat. (3) Kondisi Pelayanan Radiologi Klinik sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kondisi untuk penanganan kegawatdaruratan, penanganan bencana, dan kegiatan nasional/internasional yang ditetapkan oleh pemerintah. (4) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis radiologi. (5) Dalam hal hasil evaluasi terhadap pengujian peralatan yang akan digunakan pada Pelayanan Radiologi Klinik dalam kondisi andal, Pelayanan Radiologi Klinik dapat diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
