PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PELAYANAN RADIOLOGI KLINIK
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Pelayanan Radiologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
