Pasal 4
Bentuk Konflik Kepentingan meliputi: a. situasi yang menyebabkan Pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya; b. situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi/golongan; c. situasi yang menyebabkan Pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; d. situasi yang menyebabkan Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya; e. situasi yang menyebabkan Pegawai dalam pelaksanaan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; f. situasi yang menyebabkan Pegawai menyalahgunakan jabatan; g. situasi yang memungkinkan Pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang; h. situasi perangkapan jabatan di beberapa bidang/bagian yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis sehingga menyebabkan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan i. situasi bekerja di luar pekerjaan pokoknya.
