PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DI...
Pasal 13
(1) Pimpinan Satuan Kerja melakukan pemantauan dan evaluasi penanganan Konflik Kepentingan setiap akhir tahun dan disampaikan kepada pimpinan tinggi madya unit utama serta ditembuskan kepada sekretaris inspektorat jenderal. (2) Dalam melaksanakan penanganan Konflik Kepentingan pimpinan Satuan Kerja dapat membentuk tim.
